Gabah adalah bulir padi. Biasanya mengacu pada bulir padi yang
telah dipisahkan dari tangkainya (jerami). Asal kata "gabah" dari bahasa Jawa gabah.
Dalam
perdagangan komoditas, gabah merupakan tahap yang penting dalam pengolahan padi
sebelum dikonsumsi karena perdagangan padi dalam partai besar dilakukan dalam
bentuk gabah. Terdapat definisi teknis perdagangan untuk gabah, yaitu hasil
tanaman padi yang telah dipisahkan dari tangkainya dengan cara perontokan.
Anatomi
gabah
Secara
anatomi biologi, gabah merupakan buah padi,
sekaligus biji.
Buah padi bertipe bulir atau caryopsis,
sehingga pembedaan bagian buah dan biji sukar dilakukan.
Karena
padi/gabah/beras merupakan komoditas vital bagi Indonesia, Pemerintah
memberlakukan regulasi harga dalam perdagangan gabah. Muncullah istilah-istilah
khusus yang mengacu pada kualitas gabah sebagai referensi penentuan harga:
§
Gabah Kering Panen (GKP),
gabah yang mengandung kadar air lebih besar dari 18% tetapi lebih kecil atau
sama dengan 25% (18%<KA<25%), hampa/kotoran lebih besar dari 6% tetapi
lebih kecil atau sama dengan 10% (6%<HK<10%), butir hijau/mengapur lebih
besar dari 7% tetapi lebih kecil atau sama dengan 10% (7%<HKp<10%), butir
kuning/rusak maksimal 3% dan butir merah maksimal 3%.
§
Gabah Kering Simpan (GKS),
adalah gabah yang mengandung kadar air lebih besar dari 14% tetapi lebih kecil
atau sama dengan 18% (14%<KA<18%), kotoran/hampa lebih besar dari 3%
tetapi lebih kecil atau sama dengan 6% (3%<HK<6%), butir hijau/mengapur
lebih besar dari 5% tetapi lebih kecil atau sama dengan 7% (5%<HKp<7%),
butir kuning/rusak maksimal 3% dan butir merah maksimal 3%.
§
Gabah Kering Giling (GKG),
adalah gabah yang mengandung kadar air maksimal 14%, kotoran/hampa maksimal 3%,
butir hijau/mengapur maksimal 5%, butir kuning/rusak maksimal 3% dan butir
merah maksimal 3%.
Ketentuan-ketentuan itu
dipakai Bulog dalam
menentukan harga gabah/beras berdasarkan kualitasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar